Pada artikel ini akan membahas tentang beberapa syarat dalam pendirian atau cara membuat yayasan sosial. Berikut syarat-syarat tersebut.
Pendiri Yayasan WNI
Yayasan didirikan WNI ataupun WNA. Pendiri yayasan bisa terdiri dari satu ataupun lebih orang. Tak menutup kemungkinan perusahaan atau lembaga badan hukum bisa dirikan yayasan. Yayasan pun bisa didirikan atas dasar tertulis pada surat wasiat.
Apabila yayasan didirikan WNA atau WNI bekerja sama dengan WNA, syarat cara membuat yayasan mengacu ke Peraturan Pemerintah.
Pemisahan Kekayaan
Pendiri harus punya harta kekayaan dipisah dari kekayaan pribadi. Berdasarkan PP No 63 Tahun 2008, kekayaan awal yayasan didirikan WNI senilai Rp 10 juta. Sedangkan, kekayaan awal yayasan didirikan WNA yakni senilai Rp 1 miliar. Kekayaan ini berupa uang, rumah, alat-alat operasional, dan lain-lainnya selama benda itu punya nilai sama dengan aturan hukum.
Struktur Yayasan
Yayasan harus punya struktur terdiri pembina, pengurus, serta pengawas. Tujuannya untuk pisahkan hak serta kewajiban tegas struktur yayasan.
Punya Akta Pendirian Yayasan
Akta pendirian jadi dokumen paling penting harus dipunya untuk dapatkan legalitas mendirikan sebuah yayasan. Mengacu ke UU Yayasan, mewajibkan yayasan punya akta notaris berbahasa Indonesia.
Akta itu harus mendapatkan status badan hukum dari Menkumham. Dengan mendapatkan status badan hukum, maka yang punya tanggung jawab yakni badan hukum sendiri.
Buat NPWP Yayasan
Ada sejumlah dokumen perlu dipenuhi untuk buat NPWP, yakni fotokopi KTP pengurus, fotokopi NPWP pribadi pengurus, foto akta pendirian yayasan, memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan dimana yayasan berada, lengkapi formulir pengajuan NPWP.
Domisili dari Yayasan
Mendirikan yayasan harus memperhatikan aturan dari pemerintah daerah setempat. Umumnya, pemerintah daerah memiliki peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Tata Wilayah. Akan tetapi, apabila pemerintah daerah belum punya aturan ini, hendaklah menghubungi kelurahan ataupun kecamatan setempat.
Buat Tanda Daftar Yayasan
Untuk dapatkan tanda daftar, yayasan wajib ajukan permohonan tertulis ke dinas pembinaan mental serta kesejahteraan sosial ditandatangani Ketua serta Sekretaris.
Kegiatan Usaha serta Aturan Penggajian
Pada UU Yayasan, yayasan diberikan izin lakukan kegiatan usaha dengan sejumlah batasan. Salah satunya yakni kegiatan usaha wajib dipastikan sesuai tujuan anggaran dasar yayasan.
Walaupun sempat ada polemik mengenai penggajian di dalam yayasan, tapi polemik telah teratasi dengan baik. Aturan penggajian ini tertuang pada pasal 5 UU Yayasan.
Mempunyai Izin Operasional
Untuk dapatkan izin operasional, yayasan harus punya tanda daftar, akta pendirian, NPWP, akta pendirian, proposal teknis, dan data pengurus.
Itulah syarat-syarat harus dipenuhi dalam cara membuat yayasan sosial. Semoga bermanfaat.